Pengertian Sistem Pengendalian Intern menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP adalah:
"Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan
yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai
untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi
melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan,
pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan."
Tujuan tersebut di atas tidak perlu dicapai secara khusus atau
terpisah-pisah. Dengan kata lain, instansi pemerintah tidak harus
merancang secara khusus pengendalian untuk mencapai satu tujuan. Suatu
kebijakan atau prosedur dapat saja dikembangkan untuk dapat mencapai
lebih dari satu tujuan pengendalian.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu:
a. Lingkungan pengendalian
Pimpinan
Instansi Pemerintah dan seluruh pegawai harus menciptakan dan
memelihara lingkungan dalam keseluruhan organisasi yang menimbulkan
perilaku positif dan mendukung terhadap pengendalian intern dan
manajemen yang sehat.
b. Penilaian risiko
Pengendalian intern harus memberikan penilaian atas risiko yang dihadapi unit organisasi baik dari luar maupun dari dalam.
c. Kegiatan pengendalian
Kegiatan
pengendalian membantu memastikan bahwa arahan pimpinan Instansi
Pemerintah dilaksanakan. Kegiatan pengendalian harus efisien dan efektif
dalam pencapaian tujuan organisasi.
d. Informasi dan komunikasi
Informasi
harus dicatat dan dilaporkan kepada pimpinan Instansi Pemerintah dan
pihak lain yang ditentukan. Informasi disajikan dalam suatu bentuk dan
sarana tertentu serta tepat waktu sehingga memungkinkan pimpinan
Instansi Pemerintah melaksanakan pengendalian dan tanggung jawabnya.
e. Pemantauan
Pemantauan
harus dapat menilai kualitas kinerja dari waktu ke waktu dan memastikan
bahwa rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya dapat segera
ditindaklanjuti.
Di pemerintah ada 4 aparat yang bertugas
melaksanakan pengawasan Intern:
1. BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan) : aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab
langsung kepada Presiden.
BPKP
melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas
kegiatan tertentu yang meliputi:
a.
kegiatan yang bersifat lintas sektoral;
b.
kegiatan kebendaharaan umum Negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara; dan
c.
kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.
2. Inspektorat
Jenderal : aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung
kepada menteri/pimpinan lembaga.
melaksanakan
pengawasan intern melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka
penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga yang didanai dengan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
3. Inspektorat
Provinsi adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab
langsung kepada gubernur.
4. Inspektorat Kabupaten/Kota adalah aparat pengawasan
intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota.
Tetapi Tidak ada sitem pengendalian intern
yang dapat memberikan jaminan keberhasilan secara absolute. Ada
beberapa kelemahan yang terkandung di dalam suatu pengendalian intern
diantaranya adalah:
1. Keputusan dilakukan oleh manusia yang sering berada di bawah tekanan
dengan keterbatasan waktu dan informasi sehingga dapat terjadi
pengambilan keputusan yang tidak tepat;
2. Pegawai mungkin tidak memahami instruksi yang diberikan sehingga mengakibatkan kegagalan operasi;
3. Pimpinan dan manajemen tingkat atas dengan kewenangannya bisa mengabaikan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan;
4. Kolusi diantara pegawai dapat mensiasati pengendalian intern sebaik apapun;
5. Risiko kegagalan dan dampaknya harus dibandingkan dengan manfaat penerapan sistem pengendalian intern.
2. Pegawai mungkin tidak memahami instruksi yang diberikan sehingga mengakibatkan kegagalan operasi;
3. Pimpinan dan manajemen tingkat atas dengan kewenangannya bisa mengabaikan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan;
4. Kolusi diantara pegawai dapat mensiasati pengendalian intern sebaik apapun;
5. Risiko kegagalan dan dampaknya harus dibandingkan dengan manfaat penerapan sistem pengendalian intern.
Terlepas dari kelemahan-kelemahan tersebut di atas, penerapan PP Nomor 60/2008 di lingkungan pemerintahan merupakan suatu wujud komitmen pemerintah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik yang didukung oleh birokrasi yang berintegritas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar